Penulis : Josse

LARANTUKA, faktahukum.com – 4 Agustus 2022

Berdasarkan hasil rapat Dengar pendapat dan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Waitukan Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur ditemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp. 118.000.000, dana tersebut diketahui di pinjamkan ke aparat Desa Waitukan.

Rapat dengar pendapat itu berlangsung tanggal 18 Februari tahun 2021, hasil rapat itu agar kepala desa segera melunasi uang yang di ambil dari kaur keuangan.

Selaku tokoh Pemuda, Siprianus Kewaeama kepada awak Media melaui telepon seluler 03/08/2022 mengaku kecewa akan tindakan kepala Desa Waitukan dalam pengelolaan dana yang peruntukannya bukan untuk kepentingan rakyat namun digunakan untuk kepentingan Kepala Desa dan perangkatnya.

Disamping itu kinerja Desa juga tertutup akan pengelolaan dana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.