Penulis :

KUPANG-NTT, faktahukumntt.com – 28 April 2022

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menghadiri Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Politeknik Pertanian Negeri Kupang Dalam Rangka Wisuda Ahli Madya Angkatan XXXVII Dan Sarjana Terapan Angkatan XVII bertempat di Kampus Politeknik Pertanian Negeri Kupang pada Kamis 28 April 2022. Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengajak para lulusan untuk terlibat bersama Pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Dunias Usaha dalam pengembangan potensi daerah.

“Lulusan Politeknik Negeri Pertanian Kupang harus bisa kembangkan potensi daerah ini dari berbagai sektor diantaranya pertanian, peternakan, kehutanan, serta perikanan dan kelautan. Saya sangat yakin para lulusan ahli madya dan sarjana terapan ini adalah orang-orang hebat dan berkompeten. Maka dari situ harus ada output yang bermanfaat bagi pembangunan daerah. Intelektual masa kini bukan lagi diukur dari gelar atau nilai akademiknya tetapi diukur dari produk apa yang dihasilkan yang berguna bagi daerah dan juga banyak orang,” jelas Gubernur.

“Mereka setelah lulus tidak boleh terlepas dari genggaman lembaga pendidikan. Lembaga Pendidikan Politeknik Pertanian harus tetap bersama denga para lulusan bersinergi dengan program kerja sama bersama pemerintah dan juga dunia usaha. Kampus jangan biarkan lulusannya berjalan sendiri. Kita sinergi dan kolaborasi sehingga ilmu pengetahuan dan juga turun tangan pemerintah itu menjadi manfaat bagi Provinsi ini,” kata beliau.

Lebih lanjut, Gubernur juga meminta para lulusan untuk mulai tertarik dengan pengelolaan berbagai sektor tersebut untuk menjadi mandiri dan tidak bergantung lagi dengan mindset menjadi PNS.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.