KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 18 Sptember 2023
Pemerintah Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kontribusi nyata Kontak Kerukunan Sosial (K2S) Keluarga Jawa dalam berbagai sektor pembangunan di Kota Kupang. Ungkapan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, saat membuka Musyawarah Besar K2S Keluarga Jawa Kota Kupang di Aula Kampus Muhammadiyah Kupang, Sabtu (16/9).
Hadir dalam acara tersebut Dandim 1604 Kupang, Letkol Inf. Wiwid Jalu Wibowo, Rektor Universitas Muhammadiyah, Prof. Zainur Wula, Ketua Umum K2S NTT, Poedji Watono, Ketua Umum K2S Kota Kupang, dr. Muhammad Ihsan, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), H. Darwis, Ketua Pengurus Daerah Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Theo Widodo, para sesepuh K2S, para ketua paguyuban daerah asal Jawa serta seluruh keluarga besar K2S Kota Kupang peserta Mubes II.
Dalam sambutannya Asisten II menyampaikan K2S Kota Kupang yang menaungi kurang lebih 36 paguyuban daerah asal Jawa sudah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pembangunan di Kota Kupang. Kontribusi dimaksud tidak hanya berupa ide dan gagasan, tetapi K2S juga telah menyumbang putera-puteri terbaiknya untuk terlibat langsung bersama Pemkot Kupang dalam program-program pembangunan pro rakyat di berbagai sektor, baik di birokrasi, politik, pers/media massa, maupun sektor lainnya.
”Atas nama pemerintah dan seluruh warga Kota Kupang pada kesempatan yang bermartabat ini sekali lagi saya ucapkan limpah terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kerukunan Keluarga Jawa di Kota Kupang. Besar harapan kami kerja sama dan hubungan kemitraan yang sudah terjalin baik ini bisa terus dipertahankan di masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.