Lebih lanjut dikatakan pelaksanaan Mubes II ini tidak saja sekedar menjadi ajang Silahturahmi, tapi juga menjadi momentum untuk menghimpun ide dan gagasan para anggota, yang dirumuskan dalam agenda kegiatan demi kemajuan organisasi.

Dia yakin musyawarah ini nantinya akan melahirkan pernyataan sikap dan dukungan untuk pembangunan daerah khususnya di Kota Kupang. Karena itu dia mengajak seluruh badan pengurus beserta keluarga besar K2S yang ada di Kota Kupang untuk mendukung pemerintah serta bekerja bersama-sama menggalang potensi seluruh komponen di daerah ini agar saling bersinergi dalam memberdayakan peran serta masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bersama.

Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua K2S Provinsi NTT, Poedji Watono. Menurutnya sebagai wadah perhimpunan warga asal Jawa, kehadiran K2S Kota Kupang sudah dirasakan manfaatnya oleh hampir semua masyarakat Kota Kupang. Tujuan mereka adalah untuk mempererat Silahturahmi serta saling membantu bukan hanya antara sesama warga asal Jawa tetapi juga warga dari etnis lainnya.

Salah satu bukti nyata yang paling terlihat menurutnya adalah bantuan mobil jenazah dan ambulans gratis dari K2S untuk siapa saja yang membutuhkan. Selain urusan sosial K2S juga menurutnya terus berupaya mengembangkan seni budaya sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan pembangunan Kota Kupang.

Ketua K2S Kota Kupang, dr. Muhammad Ikhsan, menambahkan K2S didirikan pada 8 Februari 1997 silam, kemudian melalui peremajaan pada 25 Oktober 2015. Motivasi awal pembentukan organisasi ini menurutnya adalah sebagai wujud kepedulian warga asal Jawa di Kota Kupang terhadap sesama saudara yang mengalami musibah dan membutuhkan uluran tangan serta untuk melestarikan adat budaya gotong royong meski jauh dari kampung halaman, dengan rasa kebersamaan tanpa memandang status sosial, agama dan asal daerah dengan mengusung moto; “guyub rukun agawe santoso”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.