Sejumlah persoalan pada berbagai sektor juga di paparkan oleh Plh. Sekda dan para Asisten Sekda antara lain mengenai pariwisata, pertanian, masalah kekerasan pada anak dan wanita, anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, masalah bullying di sekolah serta kebijakan-kebijakan publik. serta tingkat pengangguran yang tinggi di Kota Kupang.

Dubes Selandia Baru menyampaikan saat ini Pemerintah Selandia Baru memiliki program edukasi seperti beasiswa untuk jenjang pendidikan S-2 dan S-3, kursus-kursus singkat (short courses), ELTO (Pelatihan Bahasa Inggris bagi ASN) serta pelatihan kejuruan lainnya.

Menanggapi tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Kupang terkait pengembangan SDM, Dubes Selandia Baru mengatakan akan membantu dalam memberikan akses dan dukungan kemungkinan adanya kerja sama dibidang pendidikan antara Pemerintah Selandia Baru dan Pemerintah Kota Kupang serta memastikan adanya kandidat penerima beasiswa dari kawasan Indonesia Timur, salah satunya Kota Kupang. Ia berjanji bahwa informasi terkait beasiswa maupun segala hal tentang pendidikan akan sesegera mungkin disampaikan sebelum batas waktu pendaftaran.

Terkait masalah air bersih Dubes Selandia Baru menjelaskan bahwa Pemerintah Selandia Baru pernah ada pengelolaan desalinasi atau proses buatan di mana air laut diubah menjadi air tawar. Ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Selandia Baru untuk mendapatkan informasi terkait teknologi yang digunakan.

Selain itu Dubes Selandia Baru akan mengirimkan Development Consellor dan tim untuk membahas lebih detail fokus area yang sudah disampaikan untuk melihat adanya peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Selandia Baru sehingga diharapkan hubungan bilateral dapat terus berjalan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.