KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 5 September 2023

Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si., menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Selandia Baru untuk Indonesia, Kevin Jeffery Burnett, ONZM., diruang kerjanya, Kamis (31/8). Sejumlah topik yang dibahas dalam kunjungan tersebut antara lain terkait pendidikan, pariwisata, pertanian, ketersediaan air bersih hingga pelatihan kerja untuk menekan angka pengangguran.

Turut hadir, Development Programme Coordinator New Zealand Embassy, Lucia Fransisca, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang serta Sekretaris BPBD Kota Kupang.

Pada pertemuan tersebut Plh. Sekda bersama para Asisten Sekda menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah diantaranya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Banyak masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi namun mengalami keterbatasan anggaran dan kurangnya atau keterlambatan informasi mengenai program beasiswa ke luar negeri juga menjadi salah satu masalah tersendiri.

Terkait pendidikan juga Pemerintah Kota Kupang berharap program kerja sama melalui beasiswa oleh Pemerintah Selandia Baru tidak hanya untuk jenjang pendidikan Strata 2 (S-2) atau jenjang yang lebih tinggi namun ke depan beasiswa studi juga bisa diberikan untuk pendidikan S-1. Plh. Sekda mengapresiasi program pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Selandia Baru, di mana sejumlah ASN Pemerintah Kota Kupang juga pernah memperoleh kesempatan menimba ilmu di Selandia Baru.

Selain itu masalah air bersih dan pengelolaan sampah juga menjadi topik dalam pertemuan tersebut. ADE Manafe menyampaikan saat ini masyarakat Kota Kupang mengalami kekurangan air bersih akibat musim kemarau panjang yang sedang melanda. Ia berharap ada masukan Dubes Selandia Baru yang mungkin bisa di adopsi oleh Pemerintah Kota Kupang, salah satu contoh adalah teknologi mengolah air laut menjadi air bersih yang dapat digunakan sehari-hari.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.