FK – PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia berdasarkan pendapatan dan laba. Perusahaan ini memainkan peran penting dalam sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas.

Pada sektor hulu, Pertamina terlibat dalam eksplorasi dan produksi minyak, gas, serta energi panas bumi. Sementara itu, di sektor hilir, perusahaan ini fokus pada pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan pengiriman.

Pertamina memiliki tanggung jawab strategis dalam menyediakan energi yang sangat dibutuhkan untuk menggerakkan seluruh sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Pertamina telah membangun jaringan bisnis yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Pembentukan Subholding untuk Efisiensi dan Fokus

Pada tanggal 12 Juni 2020, Pertamina resmi membentuk enam subholding untuk meningkatkan efisiensi dan fokus operasional. Keenam subholding tersebut adalah:

  1. Subholding Upstream
  2. Subholding Gas
  3. Subholding Refinery and Petrochemical
  4. Subholding NRE (New and Renewable Energy)
  5. Subholding Komersial dan Trading
  6. Subholding Logistik Kelautan Terintegrasi

Dengan pembentukan subholding ini, Pertamina bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan energi bagi Indonesia dengan semangat ‘One Energy, One Pertamina’, yang menyinergikan seluruh kegiatan penyediaan energi secara lebih fokus dan terarah.

Hal ini akan membangun kekuatan besar di bidang energi yang memungkinkan grup perusahaan memberikan dampak yang lebih besar terhadap berbagai upaya untuk menjawab tantangan kebutuhan energi masa depan.

Rekrutmen Pertamina Group 2024

Pertamina Group saat ini membuka rekrutmen terbaru untuk berbagai posisi di seluruh lokasi Pertamina Group. Lowongan yang tersedia meliputi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SLTA/Sederajat hingga Strata-3. Posisi yang tersedia adalah PERTAMINA TALENT CANDIDAT.

Lokasi: Seluruh Lokasi Pertamina Group
Industri: Oil & Energy
Pendidikan: SLTA/Sederajat hingga Strata-3

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.