FK – Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Seleksi ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan Umum untuk Pimpinan KPK:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Download info selanjutnya disini setelah ikuti semua petunjuk PENDAFTARAN KPK PENDAFTARAN KPK

  1. Berusia antara 50 hingga 65 tahun pada proses pemilihan.
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  3. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan reputasi baik.
  4. Tidak menjadi pengurus partai politik.
  5. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
  6. Bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK.
  7. Mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai ketentuan.

Persyaratan Umum untuk Dewan Pengawas KPK:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  5. Berkelakuan baik.
  6. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun.
  7. Berusia minimal 55 tahun.
  8. Berpendidikan minimal S1.

 

  1. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  2. Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
  3. Bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota Dewan Pengawas.
  4. Mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai ketentuan.

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id saat pendaftaran dimulai.
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman tersebut.
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian sebagai berikut:
    • Surat lamaran bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi.
    • Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • NPWP.
    • Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi.
    • Surat pernyataan pengalaman kerja, kesediaan melepaskan jabatan, dan tidak menjadi pengurus partai politik, yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku.
    • Makalah dengan tema terkait integritas dan peran KPK.

Format surat-surat pernyataan dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024 melalui laman APEL.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.