FK – Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kasus ini melibatkan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) yang mengerjakan proyek jalan Kapan-Nenas di TTS senilai Rp18,6 miliar dan ruas jalan Kefa-Eban di TTU senilai Rp20 miliar sejak 2016 hingga 2021.
Gabriel Goa menyampaikan, kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2022 ini seharusnya sudah menetapkan tersangka.
“Masa kasusnya naik penyidikan sejak dua tahun lalu hingga hari ini belum ada penetapan tersangka? Kejati harus menjelaskan kepada publik mengapa belum? Kalau dihentikan juga dijelaskan alasannya apa?” kritiknya disampaikan kepada media ini pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Gabriel Goa, Kejati NTT perlu melakukan gelar perkara agar transparan kepada publik terkait kinerja dalam menangani kasus tersebut.
Ia mengingatkan agar Kejati tidak membuka peluang bagi publik untuk berprasangka negatif terhadap penegakan hukum.
Gabriel Goa juga mengungkapkan kekagetannya atas berita pencalonan Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin, sebagai calon Bupati TTU dalam Pilkada 2024.
“Kasus yang sudah dua tahun di tangan Kejati NTT, sekarang beliau mencalonkan diri sebagai Bupati. Lalu kasus yang ditangani Kejati bagaimana? Sudah dihentikan atau masih lanjut?” ujarnya.
Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, S.H.MH yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 12:55 WITA, terkait komentar Ketua KOMPAK Indonesia soal penanganan kasus HT tersebut, menjawab masih mengkonfirmasikan hal tersebut ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejati NTT. “Saya konfirmasi dulu ke Pidsus dulu ya?” tulisnya singkat.
A.A. Rhaka Putra Dharma kemudian kembali menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan pada pukul 13:35 WITA, yang meminta waktu untuk terlebih dahulu berkordinasi dengan Pidsus Kejati, karena semua penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Bulog Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
“Saya minta waktu kordinasi dengan Pidsus dulu berhubung semua orang Pidsus keluar kota semua untuk kasus Bulog (Cabang Waingapu, red),” tulisnya.
Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus tersebut (kasus HT, red) tetap berjalan/berproses. “Yang jelas itu tetap berproses untuk semua kegiatan penyidikan tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya,” tegasnya.
Kasipenkum Kejati NTT itu juga memastkan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret HT dan telah naik status penyidikan, akan berlanjut, berproses hingga tuntas atau selesai. “Iya bang, sesuai keterangan Kasidik, kalo semua tetap berproses,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, ditahun 2022 Direktur PT. SKM, HT diperiksa Tipidsus Kejati NTT terkait dugaan korupsi terkait pengerjaan sejumlah proyek jalan di Kabupaten TTU dan TTS serta Kabupaten Belu. Ia diperiksa saat itu setelah empat (4) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tipidsus Kejati NTT (lih. http//www//nttonline.com/10/04/2022).
Kasipenkum Kejati NTT (saat itu, Abdul Hakim, S.H, red) kepada media (11/04/2024) menjelaskan, bahwa status hukum kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek di beberapa kabupaten di NTT, yang menyeret HT telah naik ke tahap penyidikan.
Selain kasus tersebut, HT juga pernah turut diamankan alias ditangkap bersama jaksa Kundrad Mantolas oleh Satgas 53 Kejasaan Agung pada 20 Desember 2021 dalam Operasi Tangkap Tangan (NTT) di Wilayah TDM Kota Kupang. . (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
