KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 30 Agustus 2023
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., menghadiri acara peletakkan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi warga Kelurahan Oesapa dari dana bantuan lingkungan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), di rumah Edward Ollah, RT/RW 28/10, Kelurahan Oesapa, Rabu (30/8).
Turut hadir Plh. Sekda Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si., Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat Kelapa Lima, Lurah Oesapa, Para Direktur Perusahaan Daerah, Perwakilan Kepala BPPW Provinsi NTT, Perwakilan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, Perwakilan ATR/BPN Kota Kupang serta Perwakilan Perbankan dan BUMN di Kota Kupang.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota mengajak untuk bersyukur kepada Tuhan melalui kegiatan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi warga Kelurahan Oesapa oleh pihak Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan anggaran yang bersumber dari dana bina lingkungan (DBL) PT. Sarana Multi Griya Finansial (Persero) (SMF).
Dijelaskannya pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan upaya pemerintah berkolaborasi dengan PT SMF (Persero) untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan untuk mengurangi jumlah rumah kumuh yang ada di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.