”Saya berpikir ini adalah metode kerja sama yang baik, dimana kita tidak saja memanfaatkan anggaran APBD namun kita mengajak para pengusaha untuk bersama dengan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu dan saya harap hal-hal positif seperti ini harus terus digalakkan,” ungkapnya.

Penjabat Wali Kota minta para Asisten Sekda dan para Pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk terus berkoordinasi agar dapat mengajak para investor untuk juga memberikan bantuan pada titik lokasi lain di Kota Kupang. Menurutnya program-program seperti ini sangat menyentuh kepada masyarakat, oleh karena itu pemerintah sangat mendukung kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menngambil bagian pada program ini, terkhususnya kepada Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Kota Kupang.

Peletakan batu pertama ini sebagai titik awal dimulainya pembangunan rumah layak huni yang merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah bersama lembaga mitra dalam hal ini PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Program ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari PT SMF yang disalurkan dalam bentuk Dana Bina Lingkungan (DBL) senilai Rp. 1.416.346.000,- untuk membangun 18 (delapan belas) unit rumah bagi warga Kelurahan Oesapa.

Menutup sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus, kepada PT SMF juga kepada jajaran Kemenko PMK RI dan Kementerian PUPR RI dalam hal ini Direktorat PKP Ditjen Cipta Karya atas bantuan dan dukungan bagi pengentasan kemiskinan ekstrim di Kota Kupang melalui pembangunan rumah layak huni.

Ia berharap bantuan dari PT SMF ini dapat menjadi teladan yang menginspirasi perusahaan mitra-mitra pemerintah lainnya melalui program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.