Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, S.H.MH yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 12:55 WITA, terkait komentar Ketua KOMPAK Indonesia soal penanganan kasus HT tersebut, menjawab masih mengkonfirmasikan hal tersebut ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejati NTT. “Saya konfirmasi dulu ke Pidsus dulu ya?” tulisnya singkat.

A.A. Rhaka Putra Dharma kemudian kembali menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan pada pukul 13:35 WITA, yang meminta waktu untuk terlebih dahulu berkordinasi dengan Pidsus Kejati, karena semua penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Bulog Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

“Saya minta waktu kordinasi dengan Pidsus dulu berhubung semua orang Pidsus keluar kota semua untuk kasus Bulog (Cabang Waingapu, red),” tulisnya.

Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus tersebut (kasus HT, red) tetap berjalan/berproses. “Yang jelas itu tetap berproses untuk semua kegiatan penyidikan tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya,” tegasnya.

Kasipenkum Kejati NTT itu juga memastkan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret HT dan telah naik status penyidikan, akan berlanjut, berproses hingga tuntas atau selesai. “Iya bang, sesuai keterangan Kasidik, kalo semua tetap berproses,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, ditahun 2022 Direktur PT. SKM, HT diperiksa Tipidsus Kejati NTT terkait dugaan korupsi terkait pengerjaan sejumlah proyek jalan di Kabupaten TTU dan TTS serta Kabupaten Belu. Ia diperiksa saat itu setelah empat (4) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tipidsus Kejati NTT (lih. http//www//nttonline.com/10/04/2022).

Kasipenkum Kejati NTT (saat itu, Abdul Hakim, S.H, red) kepada media (11/04/2024) menjelaskan, bahwa status hukum kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek di beberapa kabupaten di NTT, yang menyeret HT telah naik ke tahap penyidikan.

Selain kasus tersebut, HT juga pernah turut diamankan alias ditangkap bersama jaksa Kundrad Mantolas oleh Satgas 53 Kejasaan Agung pada 20 Desember 2021 dalam Operasi Tangkap Tangan (NTT) di Wilayah TDM Kota Kupang. . (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.