KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 31 Agustus 2023
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si., minta agar penyaluran bantuan sosial beras bagi masyarakat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, serta dapat dimanfaatkan secara baik oleh penerima manfaat.
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang saat mewakili seluruh daerah penerima bantuan pada launching program penyaluran bantuan sosial non tunai beras kemiskinan ekstrem kerja sama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Perum Bulog Kanwil NTT bagi kabupaten/ kota se-NTT Tahun Anggaran 2023, Rabu (30/08).
Launching yang berlangsung di Gudang Bulog, Tenau, Kelurahan Alak itu turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi NTT, Kadis Sosial Provinsi NTT, Kadis Sosial Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang serta sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT, Perum Bulog Kanwil NTT dan semua pihak yang terlibat dalam program tersebut. Menurutnya program penyaluran bantuan sosial non tunai ini adalah langkah penting dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.