KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 12 September 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang formasi tahun 2022, Senin (11/9) bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

Pengangkatan PPPK tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang ditetapkan oleh Kemenpan RB RI melalui keputusan Menpan RB nomor 490 tahun 2022 yang telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk tahun anggaran 2022 dengan jabatan fungsional PPPK guru.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan selamat dan proficiat kepada 376 orang guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, meskipun dalam proses pengangkatan baru diangkat sebanyak 367 orang guru PPPK. Hal ini dikarenakan terdapat 6 orang yang masih menunggu hasil koordinasi dengan Kemendikbudristek RI maupun BKN. Dapat diketahui bahwa ada 3 orang yang telah dinyatakan meninggal dunia sebelum penandatanganan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 dan 3 lainnya terkendala masalah linearitas pendidikan guru Paud, guru bimbingan konseling dan guru Bahasa Inggris yang lulus sebagai guru kelas di SD.

Dijelaskannya ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi para PPPK antara lain; Pertama, masa perjanjian kerja masing – masing PPPK terhitung selama 5 tahun yaitu mulai 1 juni 2023 – 31 mei 2028 atau mencapai batas usia pensiun (60 tahun) bagi PPPK yang bersangkutan sebelum 5 tahun masa perjanjian kerja. Kedua, untuk SPMT (Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas) setiap PPPK dimulai sejak 1 september 2023. Gaji dan tunjangan di atur sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga, PPPK akan diberikan surat perjanjian kerja antara pemerintah dengan PPPK yang bersangkutan dan akan selalu dievaluasi atau disesuaikan mengikuti perkembangan peraturan mengenai PPPK yang berlaku di lingkungan pemerintah Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.