LARANTUKA, faktahukumntt.com – Kejaksaan Negeri Larantuka telah menahan tiga tersangka terkait Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2018 telah memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo menjelaskan, mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial YJF, konsultan perencana berinisial YYBS, dan pelaksana berinisial PAD. Mereka telah ditahan sejak Senin (11/1/2021), ujar Bayu
“Kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum tersebut sebesar Rp 1.528.040.739,” jelas Bayu.
Para tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Lalu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Bayu.
Kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum itu akan dilimpiahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam waktu dekat, kata bayu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
