KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Agustus 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Anak Berhadapan dengan Hukum Tingkat Kota Kupang tahun 2023 dengan tema “Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, bertempat di Hotel Kristal, Selasa (29/8).

Turut hadir Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Klas Ia Kupang, Supriyatna Rahmat, SH., MH., Perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Kasie Pidum Kejari Kota Kupang, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT serta Pimpinan Childfund/Cita Madani.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan apresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi ini karena mengisyaratkan komitmen negara untuk menjamin seluruh anak Indonesia mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, khususnya dalam agenda penanganan anak berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Ia menegaskan dalam menjalankan agenda-agenda tersebut, perlu diingat bahwa sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, anak memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.