Lebih lanjut Fahren menjelaskan bahwa saat ini pelanggaran masih sering terjadi dan dialami oleh anak-anak di Kota Kupang. Data dari DP3A Kota Kupang menyebutkan terdapat kenaikan jumlah korban dan kasus kekerasan terhadap anak sebesar 2,1% dari tahun 2021 sebanyak 60 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 127 kasus. Sedangkan pada tahun 2023 dari bulan Januari sampai Juni terdapat 70 kasus. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi sebagai jenis kekerasan yang sering dialami anak-anak.

”Dengan pemberlakuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah positif pemerintah untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, termasuk bagi anak-anak korban kekerasan seksual. UU TPKS mengakui adanya hak-hak khusus anak, termasuk memperoleh akses ke proses yang adil, perlakuan manusiawi, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Meskipun, perlu diakui bahwa dalam prakteknya, pelaksanaan UU TPKS masih menemui tantangan,” jelasnya.

Ditambahkannya diperlukan sinergitas dan kolaborasi yang erat di antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder penegak hukum dan penyelenggara sistem peradilan anak, agar komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak anak benar-benar terwujud sesuai amanah undang-undang, dengan berpegang pada prinsip bahwa anak-anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa memiliki potensi konstruktif bagi negara, sesuai amanat Pasal 94 UU SPPA bahwa pemerintah daerah melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam menyelenggarakan urusan perlindungan anak.

Menutup sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas partisipasi seluruh pihak terhadap upaya perlindungan anak berikut segala hak-hak asasi manusia yang melekat pada anak, terutama dalam sistem peradilan anak dan perlindungan terhadap kekerasan seksual melalui kegiatan rapat koordinasi ini.

Harapannya semoga melalui peran semua pemangku kepentingan dapat menjamin konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak, menegakkan penghormatan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan kebebasan dasar lainnya dengan mengasumsikan bahwa anak memiliki peran konstruktif bagi masa depan bangsa dan negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.