Melalui laporan panitia, Kepala Dina Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan DP3A Kota Kupang untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU TPKS melalui rakor anak berhadapan dengan hukum guna mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam proses implementasi. Tujuannya untuk mengetahui kendala-kendala yang di alami oleh lembaga layanan dalam pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam sistem peradilan pidana anak.

*PKP_chr

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.