FLOTIM, faktahukumntt.com – 6 Mei 2022
Kepolisisan Resort Kupang Kota (Polresta Kupang) berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap wartawan/pimpinan redaksi Suaraflobamora.com Fabianus Latuan. Hal ini mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian terutama Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang begitu cepat membekuk para pelaku penganiayaan tersebut,” ungkap Sekretaris DPW SMSI NTT, Joseph Paun S Bataona di Kupang, Jumat 6 Mei 2022
Josse Bataona menegaskan, SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di NTT mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Kepolisian terutama para penyidik di Polres Kupang Kota yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap para pelaku penganiayaan wartawan di NTT.
Pengungkapan kasus ini menurut dia sebagai wujud dukungan Kepolisian di NTT terhadap perlindungan para pekerja pers di NTT.
SMSI NTT mendorong Kepolisian untuk menangkap salah satu pelaku yang masih dinyatakan buron sehingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus pengaiayaan itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dia juga berharap Kepolisian untuk tetap berupaya mengusut secara tuntas terhadap dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dibalik aksi pelarian para pelaku hingga ke Kalimantan dan selanjutnya menuju Jakarta.
“Kami berharap Kepolisian dibawah pimpinan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto untuk bisa mengungkap hal itu karena tidak mungkin para pelaku melarikan diri secara bersama-sama ke Kalimantan lalu berusaha ke Jakarta dengan Pesawat Udara. Tentu operasi pelarian seperti butuh biaya yang tidak kecil,” kata Joseph Paun S Bataona.
Dia berharap semua organisasi wartawan maupun lembaga sosial kemasyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus penganiayaan itu sehingga semua pelaku maupun otak dibalik kasus ini bisa diproses secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.