Para tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Lalu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Bayu.
Kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum itu akan dilimpiahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam waktu dekat, kata bayu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.